Senin, 24 Juni 2013

Oleh   : Aulia Putri Tinambunan
NIM  : 111201050


PENDAHULUAN
Hutan dipandang sebagai suatu ekosistem dikarenakan hubungan antara masyarakat tumbuh – tumbuhan pembentuk hutan, binatang liar, dan lingkungannya tidak berdiri sendiri, tetapi saling mempengaruhi dan sangat erat kaitannya, serta tidak dapat dipisahkan karena saling bergantung antara satu dengan yang lainnya. Beberapa definisi hutan yang lazim digunakan : 1. Hutan adalah lapangan yang ditumbuhi pepohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya atau ekosistem (Kadri, dkk 1992). 2. Hutan adalah masyarakat tetumbuhan yang dikuasai atau didominasi oleh pohon – pohon dan mempunyai keadaan lingkungan yang berbeda dengan di luar hutan (Soerianegara, dkk 1982). 3. Hutan adalah masyarakat tetumbuhan dan binatang yang hidup dalam lapisan dan permukaan tanah dan terletak pada suatu kawasan, serta membentuk suatu kesatuan ekosistem yang berada dalam keseimbangan yang dinamis (Marit, 2008).
Menurut UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dalam pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Sedangkan pada pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut : hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi (Himpunan Peraturan Perundang –
Undangan Tentang Kehutanan dan Illegal Logging, 2007).
Peranan HHBK akhir-akhir ini dianggap semakin penting setelah produktivitas kayu dari hutan alam semakin menurun. Food and Agricultural Organization (FAO) mendefinisikan HHBK sebagai produk selain kayu yang berasal dari bahan biologis diperoleh dari hutan dan pepohonan yang tumbuh di sekitar hutan. Perubahan paradigma dalam pengelolaan hutan semakin cenderung kepada pengelolaan kawasan (ekosistem hutan secara utuh), juga telah menuntut diversifikasi hasil hutan selain kayu (Harun, 2009).
Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dari ekosistem hutan sangat beragam jenis sumber penghasil maupun produk serta produk turunan yang dihasilkannya. Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan No. P.21/Menhut-II, 2009,
jenis komoditi HHBK digolongkan ke dalam 2 (dua) kelompok besar yaitu :
1. HHBK Nabati
HHBK nabati meliputi semua hasil nonkayu dan turunannya yang berasal dari
tumbuhan dan tanaman, dikelompokkan dalam :
a. Kelompok resin, antara lain damar, gaharu, kemenyan, getah tusam;
b. Kelompok minyak atsiri, antara lain cendana, kulit manis, kayu putih, kenanga;
c. Kelompok minyak lemak, pati, dan buah – buahan, antara lain buah merah, rebung bambu, durian, kemiri, pala, vanili;
d. Kelompok tannin, bahan pewarna, dan getah, antara lain kayu kuning, jelutung, perca, pinang, gambir;
e. Kelompok tumbuhan obat – obatan dan tanaman hias, antara lain akar wangi, brotowali, anggrek hutan;
f. Kelompok palma dan bambu, antara lain rotan manau, rotan tahiti;
g. Kelompo k alka loid, antara lain kina;
h. Kelompok lainnya, antara lain nipah, pandan, purun.
2. HHBK Hewani
Kelompok hasil hewan meliput i :
a. Kelas hewan buru (babi hutan, kelinci, kancil, rusa, buaya).
b. Kelompok hewan hasil penangkaran (arwana, kupu – kupu, rusa, buaya).
c. Kelompok hasil hewan (sarang burung walet, kutu lak, lilin lebah, ulat
sutera, lebah madu).

Tujuan
            Tujuan kajian ini adalah melihat seberapa jauh potensi dari hasil hutan non kayu sebagai komoditas kehutanan seperti dijelaskan sebagai berikut:
a.      Mengetahui perkembangan dari hasil hutan non kayu sebagai komoditas kehutanan sehingga dapat memberikan manfaat terhadap masyarakat.
b.      Memperoleh pemecahan masalah atas masalah-masalah yang timbul baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasil-hasil hutan non kayu sebagai komoditas kehutanan
c.      Memberikan pemahaman mengenai pemanfaatan hasil hutan non kayu sebagai komoditas kehutanan yang potensial selain pemanfaatan kayu dari kehutanan.







PEMBAHASAN
Indonesia menerapkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif, khususnya hutan. Hal ini didorong oleh politik ekonomi yang mengedepankan pertumbuhan ekonomi dalam skala makro. Semangat eksploitasi ini terlihat dengan dikuasakannya 54,3 juta hektare dari 64 juta hektare yang hutan ada pada konsesi hak pengusahaan hutan, dimana lebih dari setengahnya beroperasi di Kalimantan. Akibatnya, kondisi hutan pun mengalami degradasi yang sangat memprihatinkan. Jika antara 1970-1980-an, laju kerusakan hutan yang terjadi sebesar 500.000 hektar per tahunnya, maka sejak 1980-an, laju kerusakan hutan yang terjadi setiap tahunnya mencapai dua kali lipatnya.
Pada era 1980-an, eksploitasi hutan untuk diambil kayu alamnya, mengalami masa keemasan. Ekspor kayu pun mengalami peningkatan yang sangat besar dan menjadi salah satu tulang punggung pendapatan negara. Larangan ekspor kayu bulat ditetapkan dan mendorong pertumbuhan industri berbasis kayu dengan sangat pesat di dalam negeri. Instalasi industri perkayuan yang sangat besar pada masa itu, tidak mempertimbangkan ketersediaan bahan baku dan keberlanjutan usaha.
Di sisi yang lain, ternyata masyarakat di sekitar hutan tidak terpengaruhi oleh gegap gempita yang dialami industri perkayuan. Teori tetesan ke bawah (trickle down effect) yang diagung-agungkan oleh pembuat kebijakan ekonomi, ternyata tidak berlangsung dan tidak pernah terjadi. Masyarakat yang hidup di sekitar hutan dan menggantungkan kehidupannya pada produk-produk hasil hutan, tidak juga merasakan akibat dari eksploitasi sumber daya yang ada dihadapan mereka. Kesejahteraan mereka tidak mengalami perubahan. Bahkan, sumber penghidupannya malah terganggu diakibatkan kerusakan ekologis hutan, dampak dari eksploitasi yang serampangan.
Sejak masa kejayaan ekploitasi hutan melalui sistem HPH, harga kayu hasil penebangan cukup menggiurkan masyarakat untuk mengusahakannya. Sebaliknya, nilai tukar produk hasil hutan non kayu secara bertahap mengalami penurunan. Akibatnya banyak masyarakat, yang secara tradisi mengusahakan hasil hutan non kayu, menghentikan kegiatan tersebut dan beralih pada ekspoitasi kayu hutan. Eksploitasi ini sekarang tidak hanya berlangsung pada kawasan produksi saja, tapi juga telah merambah pada kawasan konservasi yang ada. Akibat dari telah semakin terbatasnya tegakan hutan yang belum diekstraksi. Selain itu, prilaku eksploitatif ini juga berdampak langsung pada produk hasil hutan non kayu. Dimana banyak produk-produk tersebut yang membutuhkan dukungan tegakan hutan yang baik untuk berkembang optimal. Jika kondisi kerusakan hutan semakin parah, bukanlah sebuah keniscayaan beberapa produk hutan non kayu akan pula menjadi punah.
Prilaku yang eksploitatif tersebut masih berlaku hingga saat ini. Pemberlakuan kebijakan desentralisasi pemerintahan pada pemerintah daerah, ternyata tidak membuat pengelolaan sumber daya alam menjadi lebih baik. Peluang untuk merumuskan kebijakan secara mandiri ini ditangkap sebagai peluang untuk kembali mengeksploitasi sumber daya hutan. Pengeluaran izin hak pengusahaan hutan skala kecil marak dilakukan hampir pada seluruh kabupaten yang masih memiliki sumber daya hutan.
Belakangan ini di Kalimantan, pada sebagian masyarakat di sekitar hutan telah mulai tumbuh kesadaran untuk mengusahakan alternatif pendapatan selain kayu. Umumnya, mereka mengembangkan komoditas yang merupakan hasil hutan non kayu. Banyak dari mereka yang mencoba menggali kembali kearifan lokal yang diwarisi nenek moyangnya dalam mengupayakan hasil hutan non kayu. Kesadaran ini tubuh dari kenyataan penurunan kondisi lingkungan di sekitar mereka dan menipisnya ketersediaan kayu yang dapat dieksploitasi. Inisiatif pemanfaatan yang tidak merusak ini bukan tidak memiliki kendala. Salah satu kendalanya adalah belum berpihaknya kebijakan dari pemerintah pada pengembangan hasil hutan non kayu.
 Banyak pemerintah daerah yang belum memandang produk hasil hutan non kayu sebagai produk yang dapat diandalkan dalam mendorong ekonomi daerahnya. Insentif dan perlindungan dari pemerintah daerah bagi keberlanjutan usaha pemanfaatan hasil hutan non kayu oleh masyarakat belum banyak dirasakan. Keadaan ini diakibatkan masih rendahnya pemahaman pemerintah daerah menyangkut potensi yang dimiliki oleh produk hasil hutan non kayu.
Perkembangan Hasil Hutan Non Kayu
            Jika dilihat dari perkembangan hasil hutan non kayu selama 5 tahun terakhir dari tahun 2003, maka dilihat provinsi yang mulai menyadari berpotensinya pengusahaan hasil hutan non kayu ini adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Papua. Sedangkan provinsi lain tidak ada bahkan yang berniat untuk memulai pengusahaan terhadap hasil hutan non kayu.
Potensi-Potensi Hasil Hutan Non Kayu
            Hasil hutan non kayu sebenarnya sangat berpotensi sebagai komoditas kehutanan. Hasil hutan non kayu dapat dikatakan menyelamatkan eksploitasi terhadap hutan ketika potensi hasil hutan non kayu ino diakui. Karena sebenarnya potensi dari hasil hutan non kayu ini sendiri belum banyak diketahui. Nilai harga yang menggiurkan dari penjualan kayu ternyata sangat menarik minat pengusaha untuk tetap bergerak di bidangnya. Kemudian mereka menutup diri bahwa sebenarnya masih ada potensi yang begitu besar jika dimanfaatkan dengan baik. Hasil hutan non kayu ini bisa dibilang sangat menguntungkan, karena dari satu jenis saja kita bisa memanfaatkan bagian bagian dari suatu jenis tumbuhan tersebut. Apakah daunya, akarnya, maupun buahnya. Penggunaannya juga bermacam-macam, mulai dari pemenuhan kebutuhan, sebagai barang-barang penghias bahkan sebagai obat-obatan. Berikut adalah beberapa contoh hasil hutan non kayu beserta potensi yang dimilikinya.
1.      Potensi rotan
Luas kawasan hutan yang merupakan habitat alam rotan seluas 2.215.625 ha. Penyebaran rotan pada wilayah/lokasi berdasarkan hasil orientasi/cruising ; Kab, Nabire (Sima, Yaur, S. Nauma, S. Buami, S. Wabi-Wammi, S. Wanggar), Kab. Jayapura (Unurum Guay, Lereh, Pantai Timur), Manokwari ( Masni, Bintuni, Ransiki, S. Kasi, S. Sima), Merauke (Ds. Poo, Torey). Potensi raotan rata-rata per hektar berada kisaran 2,75 V 2.062,22 Kg/ha. Jenis-jenis rotan terdiri dari : Daemonorops, Korthalsia, Foser, Calamus sp., Sersus, Ceratolobus, Plectocomia, dan Myrialepsis. Potensi rotan belum dimanfaatkan secara optimal sehingga terbuka untuk investasi pemanfaatan rotan skala industri.
2.      Sagu
Hutan sagu di Provinsi Papua luas sekitar 4.769.548 ha (diperkirakan telah dimanfaatan hutan sagu secara tradisional ?b 14.000 ha). Potensi sagu kisaran 0,33 V 5,67 batang/ha. Penyebaran sagu terutama wilayah/lokasi Kab. Sorong (Kec. Inawatan, Seget, Salawati), Kab. Manokwari (Kec. Bintuni), Kab. Jayapura (Kec. Sentani, Sarmi), Kab. Merauke (Kec. Kimaam, Asmat, Atsy, Bapan, Pantai kasuari), Kab. Yapen Waropen (Kec. Waropen) dan sebagian besar tegakan sagu tumbuh pada daerah gambut pantai. Jenis-jenis tegakan sagu terdiri dari ; Metroxylon rumphii var silvester, Metroxylon rumphii var longispinum, Metroxylon Rumphii mart, Metroxylon Rumphii var microcantum dan Metroxylon sago rottb. Potensi sagu belum dimanfaatkan secara optimal sehingga masih dimungkinkan diusahakan dalam skala industri.
3.      Nipah
Luas hutan yang ditumbuhi nipah diperkirakan seluas 1.150.000 ha. Potensi nipah belum dapat diketahui secara pasti (belum dilakukan inventariasi potensi). Pemanfaatan nipah belum dapat berkembang, masih tahap pemanfaatan masyarakat lokal berupa pemanfaatan daun dan buah. Pemanfaatan nipah untuk skala industri/besar masih terbuka.
4.      Kayulawang
Informasi potensi kayu lawang (Cinnamonum spp.) belum akurat (penyebaran alami sporadis). Hasil monitoring sentra-sentra produksi minyak lawang telah dapat diindentifikasi bahwa potensi kayu lawang cukup menjanjikan dan dapat dikembang menjadi hutan tanaman masyarakat setempat. Sentra-sentra produksi dan penyebaran kayu lawang pada wilayah/lokasi terdiri dari; Kaimana V Fakfak, Sorong, Jayapura, Nabire, Merauke dan Manokwari. Potensi kayu lawang masih dapat ditingkatkan pemanfaatannya..
5.      Kayu masoi
Informasi potensi kayu masoi belum akurat (penyebaran alami sporadis). Hasil monitoring sentra-sentra produksi kulit masoi telah dapat diindentifikasi bahwa potensi kayu masoi cukup menjanjikan dan dapat dikembang menjadi hutan tanaman masyarakat setempat. Sentra-sentra produksi dan penyebaran kayu masoi pada wilayah/lokasi terdiri dari ; Kab. Manokwari (Bintuni, Ransiki), Kaimana V Fakfak, Jayapura, Nabire. Potensi kayu masoi belum dimanfaatkan secara optimal sehingga masih terbuka investasi untuk pemanfaatan kayu masoi untuk skala industri.
5.      Kayu putih
Penyebaran kayu putih pada Kab. Merauke (Kawasan Taman Nasional Wasur). Potensi kayu putih merupakan tempat tumbuh alamiah di TN. Wasur yang merupakan daun kayu putih merupakan bahan baku minyak kayu putih hasil penyulingan. Hasil penyulingan masyarakat diperoleh minyak kayu putih dari daun kayu putih sebanyak 125 kg sebanding dengan 2,5 liter minyak kayu putih. Jenis kayu putih terdiri dari Asteromyrtus simpocarpa, Melaleuca lecadendron.
6.      Kayu gaharu
Potensi Kayu Gaharu ini berada di bagian pesisir provinsi Papua, baik yang berada di Pesisir Utara maupun Pesisir Selatan.
Masalah yang Timbul dan Pemecahan Masalah
            Masalah yang paling utama pada saat masyarakat tidak mengetahui bahwa besarnya potensi hasil hutan non kayu dapat mendukung kehidupan yang lebih baik.  Kurangnya pengetahuan mengenai hasil hutan nonkayu juga mempengaruhi masyarakat untuk dapat bergerak dibidang tersebut. Jadi berikut adalah beberapa penyelesaian masalah yang mungkin dapat mengubah paradigma masyarakat bahwa ternyata memanfaatkan hasil hutan non kayu itu bisa jika kita memiliki :
1. Data, informasi dan pengetahuan yang komprehensif dan mendalam (sebagai hasil dari studi identifikasi potensi HHNK di komunitas-komunitas sekitar hutan) mengenai HHNK, teknik-teknik budidaya dan hambatan-hambatan dalam usaha-usaha berbasis HHNK di tingkat komunitas, termasuk hambatan-hambatan yang berupa kebijakan yang menyangkut HHNK.
2. Data, informasi dan pengetahuan yang komprehensif dan mendalam (sebagai hasil dari studi potensi perdagangan beberapa produk HHNK) mengenai rantai dan jaringan perdagangan, kapasitas pengolahan pabrik, rute perdagangan dan transportasi beberapa HHNK yang prospektif serta kendala-kendala yang ada termasuk kendala kebijakan.
3. Draf strategi untuk pengembangan HHNK prospektif sebagai masukan bagi pembuat kebijakan di tingkat kabupaten di tingkat provinsi  dan tingkat regional
4. Buku mengenai HHNK dengan pendekatan komprehensif dan kritis



           





PENUTUP
            Hasil hutan non kayu adalah salah satu komoditas kehutanan yang sangat potensial. Hasil hutan non kayu ini ada bermacam-macam mulai dari komponen hewani, komponen nabati dan jasa lingkungan. Banyak orang belum mengerti bagaimana hasil hutan non kayu dapat memberikan keuntungan ekonomi yang besar untuk mereka. Mereka hanya berpikir, bahwa dengan memanfaatkan kayu yang berasal dari hutan jauh lebih menguntungkan daripada memanfaatkan hasil hutan non kayu. Ketidakmengertian darimasyarakat ini sebenarnya disebabakan karena kurangnya penyuluhan dan pengetahuan atas itu. Jadi untuk memberikan pengertian mengenai potensialnya hasil hutan non kayu, maka mereka perlu diberikan suatu data dalam mendukung pemahaman mereka mengenai hasil hutan non kayu. Buku penuntun juga sangat diperlukan dalam proses pembelajaran bagi masyarakat yang tentunya sangat tertarik.

4 komentar:

  1. daftar pustakanya kok tidak ada

    BalasHapus
  2. kalau pengin main pada bidang ini sebaiknya cari informasi kemana ya?

    Mksh

    BalasHapus
  3. bagus sekali ya min artikel ini , saya sangat terbantu oleh artikel yang bagus ini dan menambah wawasan saya , saya berharap anda bisa terus berkarya untuk anak banga , dan pastinya saya mendoakan yang terbaik untuk anda sukses selalu dan sehat selalu
    bandarq terpercaya
    agen domino teraman dan terpercaya
    jika ada salah saya dalam pengetikan saye meminta maaf,salam hormat terdalam saya, terima kasih

    BalasHapus

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

Blogger templates

About